Sabtu, 16 Februari 2013

AMDAL dalam perancangan


Seperti telah dijelaskaan pada blog sebelumnya bahwa , Dalam merancang bangunan seorang Arsitek tidak hanya harus memperhatikan si pengguna bangunan ataupun desain bangunan tersebut. Tetapi arsitek juga harus memperhatikan lingkungan sekitarnya yang biasa disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL disini mencakup beberapa aspek yaitu aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Pada blog ini saya akan memberikan tanggapan mengenai aspek yang menjadi perhatian AMDAL pada perancangan.

A. Aspek Abiotik

Aspek Abiotik adalah tidak memiliki ciri hidup; tidak hidup; berhubungan dng atau dicirikan oleh tidak adanya organisme hidup; benda tidak hidup, msl batu-batuan dan bangunan rumah.

Aspek abiotik yang perlu diperhatikan adalah seperti tanah, air, dan benda mati di site&sekitar dimana tempat perancangan tersebut.



B. Aspek Biotik

Aspek Biotik adalah makhluk hidup (tumbuhan, hewan, manusia), baik yg mikro maupun yg makro serta prosesnya. Dalam merancang sebuah bangunan seorang arsitek juga harus memperhatikan aspek biotik yaitu seperti Vegetasi/tanaman yang ada pada site, maupun ekosistem yang telah terbntuk pada site sebelumnya. sebaagai seorang perencana dan pelaksana proyek, Arsitek janganlah hanya mementingkan keuntungan / Profit melainkan haruslah memperhatikan lingkungan binaannya juga.


C. Aspek Kultural

Aspek Kultural adalah aspek kebudayaan lokal yang original dari daerah tersebut. didalam merancang dan membangun bangunan aspek kultural juga penting untuk diperhatikan. Dalam mendesain bangunan diperlukan adanya kontekstual / benar tidaknya penerapan desain bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Apabila kita membangun bangunan di daerah pedalaman, janganlah membangun dengan modern style yang "kotak-kotak" karena gaya arsitekturnya tidak tepat pada wilayah bangunan itu dibangun. Jadi aspek kultural juga tidaak kalah penting dalam perancangan dan pembangunan.





Environtment Impact Analisist

   Dalam merancang bangunan seorang Arsitek tidak hanya harus memperhatikan si pengguna bangunan ataupun desain bangunan tersebut. Tetapi arsitek juga harus memperhatikan lingkungan sekitarnya. Bila di luar negeri ada Environtment Impact Analisist. Di Indonesia juga diterapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Sumber : http://id.wikipedia.org
.

Senin, 03 Desember 2012

RENCANA TATA RUANG KOTA

        Untuk teraturnya lingkungan binaan di kota,kita memerlukan sebuah "MASTER PLAN" yang terncana dengan baik untuk perencanaan kota kedepannya.
Rencana tata ruang kota tersebut terdapat pada Undang Undang No.24/1992.

        Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Berikut adalah sekelumit dari Undang-Undang No.24 Tersebut


BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

2.       Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3.       Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4.       Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5.       Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:
a.       pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;

b.       keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.



Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:
a.       terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b.       terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;

       Dari cuplikan Undang - Undang tersebut dapat kita perhatikan bahwa, segala aspek pembangunan dan pengembangan kota teratur dan terorganisir oleh undang-undang No.24 tentang Pembangunan. Oleh Karena itu, dalam melakukan sebuah pembangunan, kita harus mengerjakannya secara baik dan benar.


       Undang-Undang No.24 Tahun 1992 dapat diunduh selengkapnya di portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Contoh Rencana Tata Ruang Kota Jakarta

Sumber



TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA


  • TATA : aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; 
  • HUKUM :  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • KEBIJAKAN : rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak 
  • NEGARA : organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat

  Maka dapat didmpulkan bahwa, Tata hukum Kebijakan Negaraadalah Segala hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 




  Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa


      Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.
Pengertian tata hukum negara menurut beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli hukum di seluruh dunia berikut ini.
  1. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing individu.
  2. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.
  3. Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Minggu, 21 Oktober 2012

Peraturan Pembangunan Nasional


Peraturan Pembangunan Nasional

     Indonesia adalah negara berkembang yang akan selalu melakukan pembangunan di daerah manapun.
Oleh karena itu, segala pembangunan nasional harus teratur. Pemerintah mengatur berbagai peraturan pembangunan dalam Undang Undang. 
Antara lain adalah :
  • ·        Peraturan Pemerintah
  • ·        Peraturan Daerah


      I.        Peraturan Pemerintah

            Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

     II.        Peraturan Daerah 

            Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  •   Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah   Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  •   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamaBupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.



III.  Contoh PP & Perda 
 
 SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN  2012



TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
4.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.       Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6.       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.       Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Dst.....

     Dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah daerah berhak merencanakan pembangunan bagi daerahnya masing-masing. Perencanaan tata kota dapat berupa perencanaan tahunan , jangka menengah (5 tahunan), dan jangka panjang. Perencanaan Daerah adalah RTRW. 

      Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting  untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW. Ini adalah contoh RTRW Jakarta:



RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
1.     Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
2.     Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3.     Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota;
4.     Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.     Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6)
6.     Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
7.     Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
8.     Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.

 Sumber:


Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

     Di dalam dunia arsitek dan rangcang-bagun tentunya tidak bisa sembarangan dalam membangun sebuah bangunan. Harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di blog ini saya mencoba membuat informasi argumentatif tentang hukum pranata pembangunan.
saya menganalisa pengertian Hukum Pranata Pembangunan secara makna per kata.

  • Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  • Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi; 
  • Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;

Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan

I.Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


  • Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  • Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi; 
  • Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;
Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.

II. Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

III. Contoh Hukum Pranata Pembangunan

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. ……………
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Sumber :