Selasa, 19 Februari 2013

Opini mengenai Hukum perburuhan


Hukum perburuhan harus di tegakkan, UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain, menggambarkan bahwa kaum buruh harus diperhatikan.

Sebagai arsitek dan perencana yang menggunakan jasa buruh tentunya juga harus memprioritaskan nasib buruh .Dalam menggunakan jasa buruh ada sistematika tertentu.Misalnya, adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :

-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.
Jika sudah seperti itu kontrak kerja pun menjadi jelas dan akan memudahkan kedua belah pihak.

Hukum Perburuhan


Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja atau buruhdisisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.

Belakangan, pasca Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.


PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.

Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan maksimal. faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang perburuhan juga mengatur aturan pidanaya namun hal tersebut masih dirasa sulit oleh penegak hukumnya. disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto benar-benar membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu Organisasi Buruh dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).


LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.
Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Perburuhan

Sabtu, 16 Februari 2013

Pembangunan Infrastruktur


Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana daerah meliputi penataan ruang dan pengembangan kawasan perkotaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Fisik dan  Prasarana  mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
b. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana pembangunan di bidang fisik dan prasarana yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal;
c. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan di bidang fisik dan prasarana yang diusulkan kepada propinsi dan pemerintah;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan dibidang fisik dan prasarana;
e. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana serta merumuskan langkah - langkah pemecahannya;
f. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pelaksanaan pembangunan dibidang fisik dan prasarana;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana program/kegiatan di bidang fisik dan prasarana;
h. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dibantu oleh:
1)    Sub Bidang Tata Ruang
Sub Bidang Tata Ruang,  mempunyai  tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan, mengolah, menganalisa data dan mengkoordinasikan program-program pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang  Tata Ruang  mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana program kerja tahunan Sub Bidang Tata Ruang;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
c. Penyiapan bahan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota;
d. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang;
e. Penyiapan bahan dalam rangka pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah kota ;
f. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
g. Pengolahan dan analisis program - program pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan;
h. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang tata ruang dan sumber daya alam serta merumuskan langkah-langkah pemecahan;
i. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
j. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan  Prasarana  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2)    Sub Bidang Pengembangan Perkotaan
Sub Bidang Pengembangan Perkotaan,  mempunyai  tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan, mengolah, menganalisa data dan mengkoordinasikan program - program pembangunan di bidang prasarana kebinamargaan, keciptakaryaan, pengairan, perhubungan dan telekomunikasi, dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Pengembangan Perkotaan  mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja tahunan Sub Bidang Pengembangan Perkotaan;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum prasarana jalan, cipta karya, perhubungan, perumahan permukiman, lingkungan hidup dan pengembangan kawasan - kawasan khusus kota;
c. Penyiapan bahan perencanaan berbagai peluang kerjasama untuk pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan - kawasan khusus dalam kota;
d. Penyiapan bahan dalam rangka pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan-kawasan khusus kota dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah kota;
e. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan-kawasan khusus kota;
f. Pengolahan dan analisis program - program pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan;
g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota serta merumuskan langkah - langkah pemecahan;
h. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
i. Pelaksanan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan  Prasarana  sesuai dengan tugas dan fungsinya.
sumber : Bappeda.go.id

AMDAL dalam perancangan


Seperti telah dijelaskaan pada blog sebelumnya bahwa , Dalam merancang bangunan seorang Arsitek tidak hanya harus memperhatikan si pengguna bangunan ataupun desain bangunan tersebut. Tetapi arsitek juga harus memperhatikan lingkungan sekitarnya yang biasa disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

AMDAL disini mencakup beberapa aspek yaitu aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Pada blog ini saya akan memberikan tanggapan mengenai aspek yang menjadi perhatian AMDAL pada perancangan.

A. Aspek Abiotik

Aspek Abiotik adalah tidak memiliki ciri hidup; tidak hidup; berhubungan dng atau dicirikan oleh tidak adanya organisme hidup; benda tidak hidup, msl batu-batuan dan bangunan rumah.

Aspek abiotik yang perlu diperhatikan adalah seperti tanah, air, dan benda mati di site&sekitar dimana tempat perancangan tersebut.



B. Aspek Biotik

Aspek Biotik adalah makhluk hidup (tumbuhan, hewan, manusia), baik yg mikro maupun yg makro serta prosesnya. Dalam merancang sebuah bangunan seorang arsitek juga harus memperhatikan aspek biotik yaitu seperti Vegetasi/tanaman yang ada pada site, maupun ekosistem yang telah terbntuk pada site sebelumnya. sebaagai seorang perencana dan pelaksana proyek, Arsitek janganlah hanya mementingkan keuntungan / Profit melainkan haruslah memperhatikan lingkungan binaannya juga.


C. Aspek Kultural

Aspek Kultural adalah aspek kebudayaan lokal yang original dari daerah tersebut. didalam merancang dan membangun bangunan aspek kultural juga penting untuk diperhatikan. Dalam mendesain bangunan diperlukan adanya kontekstual / benar tidaknya penerapan desain bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Apabila kita membangun bangunan di daerah pedalaman, janganlah membangun dengan modern style yang "kotak-kotak" karena gaya arsitekturnya tidak tepat pada wilayah bangunan itu dibangun. Jadi aspek kultural juga tidaak kalah penting dalam perancangan dan pembangunan.





Environtment Impact Analisist

   Dalam merancang bangunan seorang Arsitek tidak hanya harus memperhatikan si pengguna bangunan ataupun desain bangunan tersebut. Tetapi arsitek juga harus memperhatikan lingkungan sekitarnya. Bila di luar negeri ada Environtment Impact Analisist. Di Indonesia juga diterapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Sumber : http://id.wikipedia.org
.

Senin, 03 Desember 2012

RENCANA TATA RUANG KOTA

        Untuk teraturnya lingkungan binaan di kota,kita memerlukan sebuah "MASTER PLAN" yang terncana dengan baik untuk perencanaan kota kedepannya.
Rencana tata ruang kota tersebut terdapat pada Undang Undang No.24/1992.

        Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Berikut adalah sekelumit dari Undang-Undang No.24 Tersebut


BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

2.       Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3.       Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4.       Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5.       Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:
a.       pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;

b.       keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.



Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:
a.       terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b.       terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;

       Dari cuplikan Undang - Undang tersebut dapat kita perhatikan bahwa, segala aspek pembangunan dan pengembangan kota teratur dan terorganisir oleh undang-undang No.24 tentang Pembangunan. Oleh Karena itu, dalam melakukan sebuah pembangunan, kita harus mengerjakannya secara baik dan benar.


       Undang-Undang No.24 Tahun 1992 dapat diunduh selengkapnya di portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Contoh Rencana Tata Ruang Kota Jakarta

Sumber



TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA


  • TATA : aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; 
  • HUKUM :  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • KEBIJAKAN : rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak 
  • NEGARA : organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat

  Maka dapat didmpulkan bahwa, Tata hukum Kebijakan Negaraadalah Segala hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 




  Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa


      Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.
Pengertian tata hukum negara menurut beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli hukum di seluruh dunia berikut ini.
  1. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing individu.
  2. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.
  3. Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.