Rencana tata ruang kota tersebut terdapat pada Undang Undang No.24/1992.
Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Berikut adalah sekelumit dari Undang-Undang No.24 Tersebut
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai.
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan
ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana
tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah
adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait
padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan
ruang berasaskan:
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya
guna dan berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 3
Penataan
ruang bertujuan:
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang
berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan
budi daya;
Dari cuplikan Undang - Undang tersebut dapat kita perhatikan bahwa, segala aspek pembangunan dan pengembangan kota teratur dan terorganisir oleh undang-undang No.24 tentang Pembangunan. Oleh Karena itu, dalam melakukan sebuah pembangunan, kita harus mengerjakannya secara baik dan benar.
Undang-Undang No.24 Tahun 1992 dapat diunduh selengkapnya di portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf
Contoh Rencana Tata Ruang Kota Jakarta
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar