Senin, 03 Desember 2012

RENCANA TATA RUANG KOTA

        Untuk teraturnya lingkungan binaan di kota,kita memerlukan sebuah "MASTER PLAN" yang terncana dengan baik untuk perencanaan kota kedepannya.
Rencana tata ruang kota tersebut terdapat pada Undang Undang No.24/1992.

        Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Berikut adalah sekelumit dari Undang-Undang No.24 Tersebut


BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

2.       Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3.       Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4.       Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5.       Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:
a.       pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;

b.       keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.



Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:
a.       terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b.       terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;

       Dari cuplikan Undang - Undang tersebut dapat kita perhatikan bahwa, segala aspek pembangunan dan pengembangan kota teratur dan terorganisir oleh undang-undang No.24 tentang Pembangunan. Oleh Karena itu, dalam melakukan sebuah pembangunan, kita harus mengerjakannya secara baik dan benar.


       Undang-Undang No.24 Tahun 1992 dapat diunduh selengkapnya di portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Contoh Rencana Tata Ruang Kota Jakarta

Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar