Senin, 03 Desember 2012

TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA


  • TATA : aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; 
  • HUKUM :  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • KEBIJAKAN : rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak 
  • NEGARA : organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat

  Maka dapat didmpulkan bahwa, Tata hukum Kebijakan Negaraadalah Segala hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 




  Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa


      Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.
Pengertian tata hukum negara menurut beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli hukum di seluruh dunia berikut ini.
  1. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing individu.
  2. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.
  3. Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar