Senin, 03 Desember 2012

RENCANA TATA RUANG KOTA

        Untuk teraturnya lingkungan binaan di kota,kita memerlukan sebuah "MASTER PLAN" yang terncana dengan baik untuk perencanaan kota kedepannya.
Rencana tata ruang kota tersebut terdapat pada Undang Undang No.24/1992.

        Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Berikut adalah sekelumit dari Undang-Undang No.24 Tersebut


BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

2.       Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3.       Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4.       Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5.       Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2

Penataan ruang berasaskan:
a.       pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;

b.       keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.



Pasal 3

Penataan ruang bertujuan:
a.       terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b.       terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;

       Dari cuplikan Undang - Undang tersebut dapat kita perhatikan bahwa, segala aspek pembangunan dan pengembangan kota teratur dan terorganisir oleh undang-undang No.24 tentang Pembangunan. Oleh Karena itu, dalam melakukan sebuah pembangunan, kita harus mengerjakannya secara baik dan benar.


       Undang-Undang No.24 Tahun 1992 dapat diunduh selengkapnya di portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf

Contoh Rencana Tata Ruang Kota Jakarta

Sumber



TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA


  • TATA : aturan (biasanya dipakai dl kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem; 
  • HUKUM :  peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • KEBIJAKAN : rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis besar dan dasar rencana dl pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak 
  • NEGARA : organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat

  Maka dapat didmpulkan bahwa, Tata hukum Kebijakan Negaraadalah Segala hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 




  Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa


      Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.
Pengertian tata hukum negara menurut beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli hukum di seluruh dunia berikut ini.
  1. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing individu.
  2. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.
  3. Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Minggu, 21 Oktober 2012

Peraturan Pembangunan Nasional


Peraturan Pembangunan Nasional

     Indonesia adalah negara berkembang yang akan selalu melakukan pembangunan di daerah manapun.
Oleh karena itu, segala pembangunan nasional harus teratur. Pemerintah mengatur berbagai peraturan pembangunan dalam Undang Undang. 
Antara lain adalah :
  • ·        Peraturan Pemerintah
  • ·        Peraturan Daerah


      I.        Peraturan Pemerintah

            Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

     II.        Peraturan Daerah 

            Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  •   Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah   Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  •   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamaBupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.



III.  Contoh PP & Perda 
 
 SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN  2012



TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
4.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.       Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6.       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.       Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Dst.....

     Dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah daerah berhak merencanakan pembangunan bagi daerahnya masing-masing. Perencanaan tata kota dapat berupa perencanaan tahunan , jangka menengah (5 tahunan), dan jangka panjang. Perencanaan Daerah adalah RTRW. 

      Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting  untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW. Ini adalah contoh RTRW Jakarta:



RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
1.     Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
2.     Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3.     Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota;
4.     Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.     Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6)
6.     Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
7.     Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
8.     Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.

 Sumber:


Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

     Di dalam dunia arsitek dan rangcang-bagun tentunya tidak bisa sembarangan dalam membangun sebuah bangunan. Harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di blog ini saya mencoba membuat informasi argumentatif tentang hukum pranata pembangunan.
saya menganalisa pengertian Hukum Pranata Pembangunan secara makna per kata.

  • Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  • Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi; 
  • Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;

Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan

I.Pengertian Hukum Pranata Pembangunan


  • Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  • Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi; 
  • Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;
Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.

II. Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

III. Contoh Hukum Pranata Pembangunan

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. ……………
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Sumber :


Minggu, 25 Maret 2012

Wawasan Nusantara Indonesia



     wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang , jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

     Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.

Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup

2. Jiwa, tekad dan semangat manusia I rakyat

3. Lingkungan




Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diridan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi} serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasionaIsecara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

a. Paham kekuasaan Indonesia

   Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : "Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan". Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia

   Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan inidisebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasionallndonesia

   Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari Jatar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Fungsi

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

Kewarganegaraan , Bangsa , dan Negara


   Latar belakang adanya pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan kebudayaan bangsa , wawasan nusantara , serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana warga negara Republik Indonesia.

   Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

   Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten , karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa

2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbang dan bernegara.

3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



Bangsa dan Negara

     Bangsa adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia. Pancasila dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara.

negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya.

Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 , sehingga dengan demikian Pancasila merupakan ldeologi Negara.












Sabtu, 14 Januari 2012

Kaca sebagai bahan bangunan pendukung Hemat Energi

   Kaca tak akan terpisahkan dalam perancsngan sebuah bangunan.Dengan kaca bangunan akan hemat energi karena mempunyai banyak bukaan. Cahaya bisa masuk ke dalam melalui kaca pada bangunan.





Berikut adalah beberapa jenis kaca :



1. Silika lebur.
Silika lebur atau silika vitreo dibuat melalui pirolisis silikon tetraklorida pada suhu tinggi, atau dari peleburan kuarsa atau pasir murni. Kaca ini sering disebut kaca kuarsa (quartz glass). Kaca ini mempunyai ciri-ciri nilai ekspansi rendah dan titik pelunakan tinggi. Karena itu, kaca ini mempunyai ketahanan termal lebih tinggi daripada kaca lain. Kaca ini juga sangat transparan terhadap radiasi ultraviolet. Kaca jenis inilah yang sering digunakan sebagai kuvet untuk spektrometer UV-Visible yang harganya sekitar dua jutaan per kuvet.
2. Alkali silikat
Alkali silikat adalah satu-satunya kaca yang mengandung dua komponen yang di publikasikan secara komersial. Pada proses pembuatannya pasir dan soda dilebur bersama-sama, dan hasilnya disebut Natrium silikat. Larutan silikat soda juga dikenal sebagai kaca larut air (water soluble glass) dan banyak dipakai sebagai adhesif dalam pembuatan kotak-kotak karton gelombang yang memiliki sifat tahan api.
3. Kaca soda gamping
Kaca soda gamping (soda-lime glass) merupakan 95 persen dari semua kaca yang dihasilkan. Kaca ini digunakan untuk membuat segala macam bejana, kaca lembaran, jendela mobil dan barang pecah belah.
4. Kaca timbal
Dengan menggunakan oksida timbal sebagai pengganti kalsium dalam campuran kaca cair, didapatlah kaca timbal (lead glass). Kaca ini sangat penting dalam bidang optik, karena mempunyai indeks refraksi dan dispersi yang tinggi. Kandungan timbalnya bisa mencapai 82% (densitas 8,0, indeks bias 2,2). Kandungan timbal inilah yang memberikan kecemerlangan pada “kaca potong” (cut glass). Kaca ini juga digunakan dalam jumlah besar untuk membuat bola lampu, lampu reklame neon, radiotron, terutama karena kaca ini mempunyai tahanan (resistance) listrik tinggi. Kaca ini juga cocok dipakai sebagai perisai radiasi nuklir.
5. Kaca borosilikat
Kaca borosilikat biasanya mengandung 10 sampai 20% B2O3, 80% sampai 87% silika, dan kurang dari 10% Na2O. Kaca jenis ini mempunyai koefisien ekspansi termal rendah, lebih tahan terhadap kejutan dan mempunyai stabilitas kimia tinggi, serta tahanan listrik tinggi. Kaca borosilikat juga digunakan sebagai isolator tegangan tinggi, dan digunakan juga untuk lensa teleskop seperti misalnya lensa 500 cm di Mt. Palomer (AS).
6. Kaca khusus
Kaca berwarna , bersalut, opal, translusen, kaca keselamatan, fitokrom, kaca optik dan kaca keramik semuanya termasuk kaca khusus. Komposisinya berbeda-beda tergantung pada produk akhir yang diinginkan.
7. Serat kaca (fiber glass)
Serat kaca dibuat dari komposisi kaca khusus, yang tahan terhadap kondisi cuaca. Kaca ini biasanya mempunyai kandungan silika sekitar 55%, dan alkali lebih rendah.





Berikut ada beberapa tips dalam mengatur dan memilih jendela supaya dapat menghemat banyak energi:
1.Di tempat yang kurang cahaya, pasanglah jendela yang bukaannya lebar. Namun, berhati-hatilah jangan sampai menggunakan kaca yang terlalu besar agar cahaya yang masuk tidak terlalu berlebihan. Ini dapat menghemat pemakaian lampu di pagi dan siang hari.


  1. 2.Agar angin banyak masuk ke ruangan dan ruangan menjadi lebih sejuk tanpa harus memasang ac atau kipas, pasanglah dua jendela secara diagonal di dalam satu ruangan.
  2. 3.Ingin ruangan menjadi terang tapi tidak terasa panas di siang hari? Gunakan kaca insulasi. Kaca insulasi adalah kaca yang terdiri dari dua kaca yang di tengahnya terdapat ruangan kosong. Ruangan kosong inilah yang nantinya akan menangkap udara panas namun tetap meneruskan cahaya masuk ke dalam rumah. Sebaliknya pada musim hujan yang dingin, kaca semacam ini mengurangi panas yang hilang dari dalam ruangan. Kaca ganda semacam ini juga punya lapisan emisivitas yang rendah, tidak seperti jendela dengan hanya satu lembar kaca.
  3. 4.Gunakan kerangka jendela yang memiliki efisiensi energi besar, harganya terjangkau dan mudah dirawat, misalnya kerangka jendela dari bahan vinyl. Jika ingin sesuatu yang lebih ringan gunakan fiberglass. Masih banyak bahan kerangka jendela lainnya yang tahan lama dan memiliki efisiensi energi yang cukup baik, diantaranya kayu dan aluminium.