Jumat, 19 Oktober 2012

Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

     Di dalam dunia arsitek dan rangcang-bagun tentunya tidak bisa sembarangan dalam membangun sebuah bangunan. Harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di blog ini saya mencoba membuat informasi argumentatif tentang hukum pranata pembangunan.
saya menganalisa pengertian Hukum Pranata Pembangunan secara makna per kata.

  • Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
  • Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi; 
  • Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;

Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar