Peraturan Pembangunan Nasional
Indonesia adalah negara berkembang yang akan selalu melakukan pembangunan
di daerah manapun.
Oleh karena itu, segala pembangunan nasional harus teratur. Pemerintah
mengatur berbagai peraturan pembangunan dalam Undang Undang.
Antara lain adalah :
- · Peraturan Pemerintah
- · Peraturan Daerah
I.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan
Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan
Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
II.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamaBupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
III. Contoh PP & Perda
SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN,
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Kepala
Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten
dan/atau Walikota bagi daerah kota.
4.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau
sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang
melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.
Rencana
Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen
perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Dst.....
Dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah daerah berhak merencanakan pembangunan
bagi daerahnya masing-masing. Perencanaan tata kota dapat berupa perencanaan
tahunan , jangka menengah (5 tahunan), dan jangka panjang. Perencanaan Daerah
adalah RTRW.
Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) sangat penting untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib,
efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam
pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan untuk merencanakan penggunaan
sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW. Ini adalah
contoh RTRW Jakarta:
RTRW dibentuk dengan tujuan untuk
mewujudkan:
1.
Ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi,
kabupaten/kota;
4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6)
6. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
7. Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
8. Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional.
RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.
- Permen no.32 tahun 2012
- http://id.wikipedia.org
- http://www.bakosurtanal.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar