Minggu, 21 Oktober 2012

Peraturan Pembangunan Nasional


Peraturan Pembangunan Nasional

     Indonesia adalah negara berkembang yang akan selalu melakukan pembangunan di daerah manapun.
Oleh karena itu, segala pembangunan nasional harus teratur. Pemerintah mengatur berbagai peraturan pembangunan dalam Undang Undang. 
Antara lain adalah :
  • ·        Peraturan Pemerintah
  • ·        Peraturan Daerah


      I.        Peraturan Pemerintah

            Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

     II.        Peraturan Daerah 

            Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  •   Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah   Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  •   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersamaBupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.



III.  Contoh PP & Perda 
 
 SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN  2012



TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.       Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
4.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.       Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6.       Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.       Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Dst.....

     Dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah daerah berhak merencanakan pembangunan bagi daerahnya masing-masing. Perencanaan tata kota dapat berupa perencanaan tahunan , jangka menengah (5 tahunan), dan jangka panjang. Perencanaan Daerah adalah RTRW. 

      Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting  untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW. Ini adalah contoh RTRW Jakarta:



RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
1.     Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
2.     Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3.     Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota;
4.     Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.     Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6)
6.     Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah;
7.     Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
8.     Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.

 Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar