I.Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
- Hukum: peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
- Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;
- Pembangunan : proses, cara, perbuatan membangun;
Jadi dapat disimpulkan Hukum Pranata Pembangunan adalah Peraturan resmi yang mengatur segala sistem,proses,dan tata cara tingkah laku sosial dalam proses membangun sebuah bangunan.
II. Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif
(MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg
mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
III. Contoh Hukum Pranata Pembangunan
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. ……………
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik
dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh
Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan
yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan
dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut
diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi
material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007,
tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan,
sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak
pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak
kedua )
Sumber :
- Artikata.com
- http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html
- http://pebi-ebiee.blogspot.com/2010/11/contoh-kontrak-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar