Selasa, 19 Februari 2013

Opini mengenai Hukum perburuhan


Hukum perburuhan harus di tegakkan, UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain, menggambarkan bahwa kaum buruh harus diperhatikan.

Sebagai arsitek dan perencana yang menggunakan jasa buruh tentunya juga harus memprioritaskan nasib buruh .Dalam menggunakan jasa buruh ada sistematika tertentu.Misalnya, adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :

-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.
Jika sudah seperti itu kontrak kerja pun menjadi jelas dan akan memudahkan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar