Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana daerah meliputi penataan ruang dan pengembangan kawasan perkotaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
b. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana pembangunan di bidang fisik dan prasarana yang disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal;
c. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan di bidang fisik dan prasarana yang diusulkan kepada propinsi dan pemerintah;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan dibidang fisik dan prasarana;
e. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana serta merumuskan langkah - langkah pemecahannya;
f. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pelaksanaan pembangunan dibidang fisik dan prasarana;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana program/kegiatan di bidang fisik dan prasarana;
h. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana dibantu oleh:
1) Sub Bidang Tata Ruang
Sub Bidang Tata Ruang, mempunyai tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan, mengolah, menganalisa data dan mengkoordinasikan program-program pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sub Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana program kerja tahunan Sub Bidang Tata Ruang;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
c. Penyiapan bahan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota;
d. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang;
e. Penyiapan bahan dalam rangka pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah kota ;
f. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam;
g. Pengolahan dan analisis program - program pembangunan di bidang tata ruang dan sumber daya alam sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan;
h. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang tata ruang dan sumber daya alam serta merumuskan langkah-langkah pemecahan;
i. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
j. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2) Sub Bidang Pengembangan Perkotaan
Sub Bidang Pengembangan Perkotaan, mempunyai tugas menyusun rencana, menyiapkan bahan, mengolah, menganalisa data dan mengkoordinasikan program - program pembangunan di bidang prasarana kebinamargaan, keciptakaryaan, pengairan, perhubungan dan telekomunikasi, dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Sub Bidang Pengembangan Perkotaan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja tahunan Sub Bidang Pengembangan Perkotaan;
b. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pekerjaan umum prasarana jalan, cipta karya, perhubungan, perumahan permukiman, lingkungan hidup dan pengembangan kawasan - kawasan khusus kota;
c. Penyiapan bahan perencanaan berbagai peluang kerjasama untuk pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan - kawasan khusus dalam kota;
d. Penyiapan bahan dalam rangka pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan-kawasan khusus kota dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah kota;
e. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan-kawasan khusus kota;
f. Pengolahan dan analisis program - program pembangunan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan;
g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang prasarana jalan dan jembatan, cipta karya, perhubungan dan telekomunikasi, perumahan permukiman dan lingkungan hidup serta pengembangan kawasan - kawasan khusus kota serta merumuskan langkah - langkah pemecahan;
h. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
i. Pelaksanan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
sumber : Bappeda.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar