Selasa, 19 Februari 2013

Undang-undang Pemukiman&Perumahan


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
: a.
bahw dalam  pembangunan nasional yang pada akikatnya
adalah  pembangunan    manusia  Indonesia    seutuhnya    dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan &
permukima yan layak sehat aman, serasi, dan teratur
merupakan    salah    satu    kebutuhan     dasar    manusia    dan
merupaka faktor  penting  dalam  peningkata harka dan
martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam
masyarakat  adil  da makmu berdasarka Pancasil dan
Undang-Undang Dasar 1945;

b bahwa   dalam rangka   pening katan   harkat   dan   martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebu bagsetiakeluarga        Indonesia,     pembangunan     perumahan     dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus           ditingkatkan   dan   dikembangkan   secara   terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;

cbahw peningkata da pengembanga pembangunan perumahan    dan    permukiman    dengan    berbagai    aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tatruang fisik, kehidupan ekonomi, dasosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional mamp menjami kelestaria lingkungan  hidup, dan meningkatkan kualitakehidupan manusiIndonesia dala berkeluarga bermasyarakat berbangs dan bernegara;


Dari kutupan Undang - Undang tersebut dapat kita simpulkan bahwatuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupa semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.

Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, Suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.

Penyelenggaran pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.

Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.

Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.


Sumber : http://www.sjdih.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar