Apabila melihat dari blog sebelumnya tentang Undang-undang Pemukiman&Perumahan,dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah wajib mengakomodir warganya dalam sektor kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah Sandang,Pangan, Papan. Tetapi dalam UU ini yang dibahas yaitu kebutuhan papan(rumah).
Seperti pembahasan blog sebelumnya tentang rencana tata ruang kota bahwa, semua kota mempunyai RTRWnya masing-masing untuk penempatan kebutuhan lahan. Kebutuhan lahan itu antara lain adalah, sektor komersial, ruang publik, konservasi, hunian, dsb. Setiap bangunan yang di bangun di eilayah tersebut harus tepat peruntukan lahannya. Begitu juga dengan perumaahan. Hunian yang baik adalah yang tepat peruntukan lahannya sesuai dengan RTRW wilayah tersebut.
Jadi kesimpulannya adalah, sebagai arsitek, perencana, dan pelaksana proyek, dalam pembangunan bangunan apapun itu harus sesuai peruntukan lahannya. Misalnya, gedung pusat perbelanjaan dibuat pada sektor lahan Komersial. Taman kota dibuat pada jalur hijau / sektor Ruang terbuka Hijau. dan bangunan hunian / rumah harus dibangun pada sektor Hunian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar