Apabila melihat dari blog sebelumnya tentang Peraturan Pembangunan Nasional ,dapat kita simpulkan bahwa perencanaan kota mempunyai aturan yang jelas dalam pengerjaannya. baik itu di tngkat pusat ataupun di tingkat daerah. Semuanya diperlukan aturan yang sistematis dan rigid.
Dalam perencanaannya Sebuah negara mempunyai "Master plan" negara tersebut dan dalam Pellaksanaannya pemerintah mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) untuk terwujudnya "Master plan" negara tersebut. Semua perencana dan pelaksana proyek pembangunan harus taat terhadap Peraturan Pemerintah yang telah di sahkan oleh pemerintah.
Begitu juga dengan tingkat daerah. Setiap daerah mempunyai otonominya masing-masing dalam menentukan perencanaan kota untuk kedepannya. Perencanaan itu berbenuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang semua daeraah mempunyainya. Dan untuk mewujudkan perencanaan itu dibutuhkan adanya aturan. Aturan dalam tingkat daerah diatur pada Peraturan Daerah (Perda).
Kesimpulannya adalah sebagai arsitek, perencana, dan pelaksanaa proyek, harus mengikuti aturan-aturan yang aada pada wilayah yang dibangunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar